Al Qur'an
Menurut bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata dasar Qara-Yaqra’u, Qira’atan-Wa qur’anan, yang artinya bacaan. Sedangkan meurut istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah swt. Yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dengan perantara Malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada manusia secara mutawatir yang diperintahkan untuk mempelajarinya. Al-Qur’an tediri dari 114 surat dan 30 juz.
Menurut bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata dasar Qara-Yaqra’u, Qira’atan-Wa qur’anan, yang artinya bacaan. Sedangkan meurut istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah swt. Yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dengan perantara Malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada manusia secara mutawatir yang diperintahkan untuk mempelajarinya. Al-Qur’an tediri dari 114 surat dan 30 juz.
Ada dua cara turun Al Qur’an, pertama secara mujmal (30 juz sekaligus)
yaitu diturunkannya Al Qur’an dari ‘Arsy ke Lauh Mahfudh, kedua secara
bertahap (Tadriij) sesuai dengan peristiwa / masalah yang dihadapi Nabi
yaitu dari Lauh Mahfudh ke dunia yang disampaikan oleh Malaikat Jibril.
إِنَّآ أَنْزَلْنَآ إِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ أَرٰـكَ اللهُ ۚ وَلاَتَكُنْ لِّلْخَآئِنِيْنَ خَصِيْمًا(105)
Artinya : “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab )Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad), membawa kebenaran agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penantang (orang-orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang bekhianat. (QS. An Nisa’ : 105).”
Hadits
Menurut bahasa, hadits artinya baru, dekat dan berita. Sedangkan menurut
istilah, hadits adalah perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) dan
ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum.
Hadits disebut juga Sunnah, yang menurut bahasa artinya jalan yang
terpuji atau cara yang dibiasakan. Menurut istilah, sunnah sama dengan
pengertian hadits, yaitu segala ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi
Muhammad saw. yang harus diterima sebagai ketentuan hukum oleh kaum
muslimin dan segala yang bertentangan dengannya harus ditolak.
Sebagaimana
Al-Qur’an, hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Derajatnya
menduduki urutan kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini merupakan ketentuan
Allah swt. Sebagaimana firman-Nya :
وَمَآ ءَاتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (٧)
Artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr : 7)”
0 komentar:
Posting Komentar