Loading...

Sumber-Sumber Hukum Islam

Al Qur'an
Menurut bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata dasar Qara-Yaqra’u, Qira’atan-Wa qur’anan, yang artinya bacaan. Sedangkan meurut istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah swt. Yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dengan perantara Malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada manusia secara mutawatir yang diperintahkan untuk mempelajarinya. Al-Qur’an tediri dari 114 surat dan 30 juz. 

Ada dua cara turun Al Qur’an, pertama secara mujmal (30 juz sekaligus) yaitu diturunkannya Al Qur’an dari ‘Arsy ke Lauh Mahfudh, kedua secara bertahap (Tadriij) sesuai dengan peristiwa / masalah yang dihadapi Nabi yaitu dari Lauh Mahfudh ke dunia yang disampaikan oleh Malaikat Jibril.

Sebagai kitab suci, Al-Qur’an merupakan pedoman hidup kaum muslimin. Sebab di dalamnya terkandung aturan da kaidah-kaidah kehidupan yang harus dijalankan oleh umat manusia. Allah swt. Menetapkan Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama bagi hukum Islam. Sebagaimana firman-Nya :
إِنَّآ أَنْزَلْنَآ إِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ أَرٰـكَ اللهُ ۚ وَلاَتَكُنْ لِّلْخَآئِنِيْنَ خَصِيْمًا(105)

Artinya : “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab )Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad), membawa kebenaran agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penantang (orang-orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang bekhianat. (QS. An Nisa’ : 105).”


Hadits
Menurut bahasa, hadits artinya baru, dekat dan berita. Sedangkan menurut istilah, hadits adalah perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum. Hadits disebut juga Sunnah, yang menurut bahasa artinya jalan yang terpuji atau cara yang dibiasakan. Menurut istilah, sunnah sama dengan pengertian hadits, yaitu segala ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. yang harus diterima sebagai ketentuan hukum oleh kaum muslimin dan segala yang bertentangan dengannya harus ditolak.

Sebagaimana Al-Qur’an, hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Derajatnya menduduki urutan kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini merupakan ketentuan Allah swt. Sebagaimana firman-Nya :
وَمَآ ءَاتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (٧)
Artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr : 7)”


0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP