Loading...
Selasa, 04 November 2014

Apakah Hukum Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

http://sumberhukumislam-dua.blogspot.com/
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal. Diantara yang masih diperdebatkan adalah menyentuh wanita baik itu isteri maupun wanita lain yang bukan mahram. Namun yang perlu digaris bawahi, bahwa wanita yang bukan mahram haram untuk disentuh. Hal ini menjadi perhatian yang serius karena dalam hal ibadah haji dimana laki-laki dan perempuan sangat sulit untuk menghindar dari kontak badan ketika sedang thawaf sementara thawaf harus dalam keadaan suci.

Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini meskipun sepintas beberapa dalil yang telah dikemukakan di atas cukup jelas.
  1. Ulama yang menghukumi batal.
    Pendapat ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Mereka mengartikan bahwa kata menyentuh dalam ayat di atas adalah kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan badan). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu’. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.
  2. Ulama yang menghukumi batal jika dengan syahwat.
    Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika sentuhan itu disertai dengan syahwat. Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi.
  3. Ulama yang menghukumi tidak batal sama sekali.
    Ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian Al-Malikiyah memahami kata menyentuh secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti fisik dapat membatalkan wudhu’.
    Menurut konstruksi ushul fiqh kelompok ini, jika ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.
Ayat di atas menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram sementara ia tidak menemukan air untuk berwudhu maka ia harus bertayamum sehingga jika dinalar maka menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu. Namun beberapa hadis Nabi di atas menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.


Seolah-olah dua dalil tersebut di atas bertentangan antara satu dengan yang lain. Namun untuk menghindari pertentangan tersebut, maka yang paling tepat adalah pendapat para ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat di atas adalah jima’. Sehingga tidak menimbulkan pertentangan antara satu dalil dengan yang lain. Namun begitu menurut penulis, karena jima’ itu pasti disertai syahwat, maka yang paling tepat adalah pendapat ulama yang menghukumi batal jika dengan syahwat karena dapat menimbulkan keluarnya air madhi yang mungkin tidak kita sadari.

Menyentuh isteri atau wanita yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu, namun untuk ikhtiyat (berhati-hati) maka pendapat yang rajih adalah yang jika menyentuh tidak dengan syahwat. Adapun jika menyentuh dengan syahwat maka dapat membatalkan wudhu.


Demikianlah penjelasan tentang apakah menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu atau tidak. Jika Anda suka dengan artikel ini, mohon Like atau Twitnya untuk syiar. Terima Kasih.
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP