Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal.
Diantara yang masih diperdebatkan adalah menyentuh wanita baik itu
isteri maupun wanita lain yang bukan mahram. Namun yang perlu digaris
bawahi, bahwa wanita yang bukan mahram haram
untuk disentuh. Hal ini menjadi perhatian yang serius karena dalam hal
ibadah haji dimana laki-laki dan perempuan sangat sulit untuk menghindar
dari kontak badan ketika sedang thawaf sementara thawaf harus dalam
keadaan suci.
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini meskipun sepintas beberapa dalil yang telah dikemukakan di atas cukup jelas.
- Ulama yang menghukumi batal.
Pendapat ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Mereka mengartikan bahwa kata menyentuh dalam ayat di atas adalah kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan badan). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu’. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat. - Ulama yang menghukumi batal jika dengan syahwat.
Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika sentuhan itu disertai dengan syahwat. Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi. - Ulama yang menghukumi tidak batal sama sekali.
Ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian Al-Malikiyah memahami kata menyentuh secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti fisik dapat membatalkan wudhu’.
Menurut konstruksi ushul fiqh kelompok ini, jika ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.
Ayat di atas menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki menyentuh kulit
wanita yang bukan mahram sementara ia tidak menemukan air untuk
berwudhu maka ia harus bertayamum sehingga jika dinalar maka menyentuh
wanita dapat membatalkan wudhu. Namun beberapa hadis Nabi di atas
menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.
Seolah-olah dua dalil tersebut di atas bertentangan antara satu
dengan yang lain. Namun untuk menghindari pertentangan tersebut, maka
yang paling tepat adalah pendapat para ulama yang mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat di atas adalah jima’. Sehingga
tidak menimbulkan pertentangan antara satu dalil dengan yang lain. Namun
begitu menurut penulis, karena jima’ itu pasti disertai syahwat, maka
yang paling tepat adalah pendapat ulama yang menghukumi batal jika
dengan syahwat karena dapat menimbulkan keluarnya air madhi yang mungkin
tidak kita sadari.
Menyentuh isteri atau wanita yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu, namun untuk ikhtiyat
(berhati-hati) maka pendapat yang rajih adalah yang jika menyentuh
tidak dengan syahwat. Adapun jika menyentuh dengan syahwat maka dapat
membatalkan wudhu.
Demikianlah penjelasan tentang apakah menyentuh wanita dapat
membatalkan wudhu atau tidak. Jika Anda suka dengan artikel ini, mohon
Like atau Twitnya untuk syiar. Terima Kasih.
0 komentar:
Posting Komentar